Sumber foto : KajianPustaka |
Kemarin kita telah membahas, bagaimana memanajemen keuangan kita dalam usaha kita. Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas Analisa Kelayakan Bisnis/Investasi.
Pertama-tama, definisi Analisa Kelayakan Bisnis adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.
Adapun tujuan dari menganalisa kelayakan bisnis diantaranya :
- Menghindari Kerugian, untuk meminimalkan risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan.
- Menghindari Kerugian, untuk meminimalkan risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan.
- Mempermudah Perencanaan, perencanaan itu sendiri meliputi jumlah modal, waktu pelaksanaan, lokasi, cara pelaksanaan, besarnya keuntungan serta keuntungan serta bagaimana pengawasan bila terjadi penyimpangan.
- Memudahkan Pelaksanaan Pekerjaan, proses bisnis dapat dilakukan secara tersusun sehingga para karyawan dapat memiliki pedoman dan tetap fokus pada tujuan, sehingga rencana bisnis dapat tercapai.
- Memudahkan Pengawasan, hal ini dilakukan, agar jalannya usaha tetap pada jalur dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
- Memudahkan Pengendalian, apabila terjadi penyimpangan dapat langsung diatasi sehingga tidak terlalu jauh penyimpangannya.
KRITERIA INVESTASI
Selanjutnya perlu kita perhatikan kriteria Investasi,
1. Payback Period, metode evaluasi kelayakan suatu investasi dengan mencari periode yang diperlukan untuk mengembalikan jumlah investasi yang telah dikeluarkan berdasarkan arus kas yang diharapkan dari investasi yang didanai. Tujuannya adalah untuk mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan agar investasi mencapai kondisi pulang pokok.
1. Payback Period, metode evaluasi kelayakan suatu investasi dengan mencari periode yang diperlukan untuk mengembalikan jumlah investasi yang telah dikeluarkan berdasarkan arus kas yang diharapkan dari investasi yang didanai. Tujuannya adalah untuk mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan agar investasi mencapai kondisi pulang pokok.
2. Benefit Cost Ratio, pada dasarnya kelayakan investasi ini lebih menekankan kepada benefit (manfaat) dan perngorbanan (biaya/ cost) suatu investasi, bisa berupa usaha, atau proyek. Pada umumnya jenis invetasi yang sering digunakan adalah proyek-proyek pemerintah dimana benefitnya jenis benefit langsung, manfaatnya akan terasa langsung pada masyarakat banyak.
3. Net Present Value (NPV), perbedaan antara nilai sekarang dari arus kas yang masuk dan nilai sekarang dari arus kas keluar pada sebuah waktu periode. NPV biasa digunakan untuk alokasi modal untuk menganalisa keuntungan dalam sebuah proyek yang akan dilaksanakan.
4. Internal Rate of Return, indikator tingkat efisiensi dari suatu investasi. Suatu proyek/investasi dapat dilakukan apabila rate of return lebih besar daripada laju pengembalian apabila melakukan investasi di tempat lain (bunga deposito bank, reksadana dan lain-lain).
CONTOH KASUS
Kali ini saya juga akan memberikan contoh kasus perhitungan investasi dengan NPV,
Manajemen Perusahaan ABC ingin membeli mesin produksi untuk meningkatkan jumlah produksi produknya. Harga mesin produksi yang baru tersebut adalah Rp150 juta dengan suku bunga pinjaman sebesar 12% per tahun. Arus kas yang masuk diestimasikan sekitar Rp50 juta per tahun selama lima tahun.
Pertanyaannya, apakah rencana investasi pembelian mesin produksi ini dapat dilanjutkan?
Pertanyaannya, apakah rencana investasi pembelian mesin produksi ini dapat dilanjutkan?
Penyelesaian :
Ct = Rp. 50 juta
C0 = Rp. 150 juta
r = 12% (0,12)
Ct = Rp. 50 juta
C0 = Rp. 150 juta
r = 12% (0,12)
Jawaban :
NPV = (C1/1+r) + (C2/(1+r)2) + (C3/(1+r)3) + (C3/(1+r)4) + (Ct/(1+r)t) – C0
NPV = ((50/1+0,12) + (50/1+0,12)2 + (50/1+0,12)3 + (50/1+0,12)4 + (50/1+0,12)5) – 150
NPV = (44,64 + 39,86 + 35,59 + 31,78 + 28,37) – 150
NPV = 180,24 – 150
NPV = 30,24
NPV = (C1/1+r) + (C2/(1+r)2) + (C3/(1+r)3) + (C3/(1+r)4) + (Ct/(1+r)t) – C0
NPV = ((50/1+0,12) + (50/1+0,12)2 + (50/1+0,12)3 + (50/1+0,12)4 + (50/1+0,12)5) – 150
NPV = (44,64 + 39,86 + 35,59 + 31,78 + 28,37) – 150
NPV = 180,24 – 150
NPV = 30,24
Jadi nilai NPV adalah Rp30,24 juta
Bila kurang jelas, berikut video penjelasan yang saya buat, agar anda lebih dapat memahaminya,
Semoga bermanfaat!
Comments
Post a Comment